Kitas adalah kartu izin tinggal terbatas yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan.

Sigit Setiawan, salah satu karyawan yang bertugas di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles, Amerika Serikat, divisi Imigrasi memaparkan secara rinci mengenai Visa menetap di Indonesia.
“Visa Kitas adalah Kartu izin tinggal terbatas yaitu izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia dalam rangka untuk bekerja, bergabung dengan familinya atau untuk tujuan student atau untuk tujuan-tujuan yang jangka waktunya antara 6 bulan sampe 2 tahun jadi bisa untuk keperluan bekerja bisa untuk tidak bekerja jadi fleksibel, bisa untuk 6 bulan sampai 2 tahun,” ungkap Sigit kepada Kabari melalui wawancara Zoom.

Lebih jauh ia memaparkan, “Nah, untuk izin tinggal tetap atau Kitap, itu diberikan kepada warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia bisa lebih lama lagi misalnya ada warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia, kemudian ada keluarganya yang warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia, karena suami atau istrinya adalah orang Indonesia. Itu bisa dibuatkan izin tinggal tetap, jangka waktunya bisa sampai 5 tahun. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, jangka waktunya bisa memilih atau izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap,” imbuhnya.

Selengkapnya Klik Video Berikut Ini: