KabariNews – Pasca- Pemerintah Donald Trump mengeluarkan executive order, banyak warga dunia yang semakin sulit untuk datang ke Amerika Serikat.

Banyak warga muslim dari Timur Tengah tertahan di bandara saat sudah tiba di AS. Di sisi lain, warga Indonesia khawatir ke depannya bakal masuk dalam cakupan perintah eksekutif itu mengingat penduduk Indonesia mayoritas muslim dan beberapa kali menjadi target aksi teror.

Menurut Jason Lie, Pengacara asal Indonesia yang tinggal di Los Angeles ini mengatakan jika ada warga Indonesia yang tiba di Bandara Amerika  dan mengalami masalah di Imigrasi, Pengacara belum bisa memberikan bantuan hukum. “Jika bapak, ibu mengalami masalah saat tiba di Amerika , tapi masih di bandara, masih tanya jawab dengan pihak imigrasi, itu dianggap pemerintah  Amerika  bahwa Anda masih diluar Amerika walaupun secara fisik sudah tiba di Amerika. Sebagai pengacara belum bisa mewakili. Tapi kalau Anda sudah ditahan atau sudah ada surat ke pengadilan, pada waktu itu saya bisa dihubungi dan bisa mewakili,” terangnya . (Kabari1009/foto:ist)