KabariNews – Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani 10 perintah eksekutif (executive order). Salah satu butirnya adalah melarang 7 negara masuk ke Amerika Serikat. Yaitu Irak, Iran, Suriah, Libya, Yaman, Sudan, dan Somalia.

Mengenai perintah eksekutif ini ditanggapi oleh Dewi J Meidiwaty, Sekretaris Pertama Penerangan dan Sosial Budaya dari KBRI Washington DC. “Mengenai Executive Order ini, kami mengeluarkan himbauan untuk WNI yang di Amerika  untuk tetap tenang dan mengikuti aturan hukum yang ada. Juga mengikuti perkembangan yang ada di Amerika Serikat,” terang wanita yang biasa disapa Meidiwaty ini.

Dalam rangka merespon Executive Order ini, pemerintah Indonesia melalui KBRI dan KJRI di Amerika Serikat telah memberikan nomor telepon hotline untuk masyarkat Indonesia di seluruh Amerika. “ Di KBRI Washington DC dan juga 5 KJRI. Kami punya hotline jadi silakan bagi masyarakat Indonesia yang mmebutuhkan bantuan, berkonsultasi atau ingin melaporkan apa pun yang terjadi. Selain itu hal ini juga sudah disebarkan melalui medsos dan website kami,” ucapnya.

Lanjut Meidiwaty, umumnya masyarakat Indonesia yang berada di Amerika  khawatir tentang kebijakan Trump ini. “Selama ini yang kami terima sebagian besar yang khawatir. Misalnya ada bapak yang menelpon kami, anaknya ada di Indonesia dan akan masuk kembali ke Amerika , apakah bisa. Sebenarnya larangan itu dikeluarkan untuk 7 negara itu, Indonesia tidak termasuk di dalamnya. Jadi kami sarankan membawa kelengkapan surat dokumen keimigrasian ketika masuk ke Amerika  kembali. Tetap memegang hotline kami, jadi saat diperlukan,” ujarnya.

Meidiwaty bersyukur sejak kebijakan ini dijalankan, tidak ada WNI yang bermasalah di Amerika. “So far tidak ada istilahnya nyangkut di bandara. Kebetulan juga kedutaan Amerika  di Jakarta sudah mengeluarkan statement bahwa tidak ada larangan bagi WNI untuk bepergian ke Amerika . Jadi kami berpegangan dengan itu,” terangnya.

Dari pihak pemerintah Indonesia melalui KBRI atau pun KJRI di Amerika Serikat akan menampung apa pun pengaduan dari masyarakat Indonesia. “Akan dilihat case by case. Misalnya kami akan menanyakan apa sih case-nya. Dari hasil diskusi dengan warga negara yang terkait, kita coba cari solusi bersama,” pungkasnya.

Nah, bagi WNI membutuhkan informasi dan bantuan, KBRI Washington membuka hotline 24 jam Perwakilan RI terdekat, yakni sebagai berikut:

a. KBRI Washington DC: +1 202-569-7996

b. KJRI Chicago: +1 312-547-9114

c. KJRI Houston: +1 346-932-7284

d. KJRI Los Angeles: +1 213-590-8095

e. KJRI New York: +1 347-806-9279

f. KJRI San Francisco: +1 415-875-0793.