Jakarta, KabariNews.com – Rumah makan Warung Tegal atau yang akrab disebut dengan Warteg memang sudah akrab di telinga masyarakat Indonesia.

Selain karena menu makanannya yang bervariasi dan rasanya yang “pas di lidah”, harga setiap porsinya yang terjangkau oleh semua kalangan menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang menyukai makan di sini. Maka tidak heran bila tempat makan ini memiliki banyak penggemar.
Namun pada awal bulan Januari 2011 mendatang, para pelanggan warteg sepertinya akan “dipaksa” untuk merogoh lebih dalam isi kantong mereka setiap kali makan.
Pasalnya, mulai tanggal 1 Januari 2011 nanti, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai mengenakan pajak sebesar sepuluh persen bagi setiap konsumen rumah makan, termasuk pelanggan warteg dan rumah makan padang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Arif Susilo, pengenaan pajak untuk usaha tempat makan tersebut dikarenakan sudah masuk dalam prasyarat objek pajak, seperti yang diatur dalam Undang-Undnag Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, bahwa pemberlakuan pajak ini hanya akan diterapkan bagi rumah makan yang memiliki omzet Rp 60 juta per tahun, atau sekitar Rp 5 juta perbulannya atau Rp 167.000 setiap harinya.
Usulan pajak ini pun telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Dengan pemberlakuan pajak ini, diharapkan pendapatan pajak daerah DKI Jakarta akan meningkat sekitar Rp 50 miliar, karena diperkirakan sedikitnya 2.000 warteg telah beroperasi di Jakarta.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36010

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya,
Klik di sini

Klik

di sini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon

beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_______________________________________________

Supported

by :