Seorang pria berkewarganegaraan Amerika, Frank Amado (46),
dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (04/082010).
Hakim memutuskan vonis tersebut setelah menyatakan Armado terbukti menjadi
kurir yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Majelis Hakim yang dipimpin Dehel K Sindan, mengatakan
hukuman tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Ini hukuman yang wajar dan adil,” kata Hakim Sindan.

Selain itu Majelis Hakim melihat tidak ada hal yang
meringankan Armado. Terdakwa justru sering membuat pengakuan yang tidak konsisten.
Bahkan terdakwa menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya.

Armado ditangkap polisi di apartemennya di Jakarta, pada 19 Oktober 2009. Polisi
menemukan sabu seberat 5,668 kilogram di dalam apartemen Armado. Dalam
keterangan polisi, pria yang datang ke Jakarta pada Juni 2009 itu menerima
paket sabu tersebut dari seorang berkebangsaan Iran bernama Sorena. Sorena sekarang
juga sedang menghadapi persidangan.

Oleh Armado, paket besar sabu itu lantas dibagi lagi menjadi apket-paket
kecil seberat 150 gram dan diedarkan ke pembeli sesuai perintah Sorena. Atas
jasanya, Armado memperoleh upah 6 dollar AS per gram dari sabu yang
diantarkannya.

Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35313

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya, Klik

di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported by :