KabariNews – WWF-Indonesia memberikan apresiasi dan dukungan atas langkah-langkah yang telah dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam minggu pertama menjabat. Sebagai organisasi konservasi lingkungan dengan misi mewujudkan hubungan yang harmonis antara manusia dan alam, WWF-Indonesia berpandangan bahwa kebijakan yang diambil Menteri Susi Pudjiastuti hingga saat ini selaras dengan prinsip-prinsip perikanan berkelanjutan.
“Prinsip perikanan berkelanjutan mengedepankan praktik perikanan yang ramah lingkungan, memperhatikan keberlanjutan stok ikan, dan menerapkan pengelolaan perikanan yang berbasis ekosistem,” kata Arnold Sitompul, Direktur Konservasi WWF-Indonesia dalam siaran persnya, Sabtu, (1/11).
Pemberantasan illegal fishing, moratorium ijin baru kapal penangkap ikan, pelarangan penebangan bakau dan penggunaan bahan kimia untuk tambak budidaya, serta pelarangan penangkapan dan perdagangan ikan bertelur merupakan unsur-unsur terkait perikanan berkelanjutan. Demikian juga dengan pengaturan eksploitasi sumber daya ikan untuk menjaga kelestarian stok ikan atau yang dikenal sebagai harvest control rule hingga rencana penghapusan subsidi BBM yang dialihkan ke kesejahteraan nelayan.
Namun, pada praktiknya masih sering ditemukan nelayan atau pengusaha perikanan yang tidak mengikuti kaidah-kaidah perikanan berkelanjutan, seperti penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, obat bius, penangkapan spesies yang dilindungi dan tidak dilakukannya pencatatan dan pelaporan hasil tangkapan. Praktik-praktik tersebut secara umum dikategorikan sebagai aktivitas Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing).
FAO dalam laporan tahun 2014 menyebutkan estimasi kasar jumlah ikan yang diperoleh dari IUU Fishing di tingkat global dapat mencapai hingga 11-26 juta ton setiap tahunnya yang nilainya diperkirakan sebesar 10-23 miliar dolar AS. Di Indonesia, kegiatan IUU Fishing berkontribusi signifikan pada terjadinya overfishing saat ini. Analisa dari data statistik perikanan tangkap Indonesia dan FAO, diperkirakan Indonesia mengalami kelebihan tangkap sebesar 430 ribu ton per tahun, angka tersebut didasarkan atas estimasi yang dibuat oleh FAO bahwa 30% dari hasil total tangkapan diperkirakan berasal dari kegiatan IUU Fishing.
Mengacu pada rencana Menteri Susi Pudjiastuti untuk meningkatkan nilai tangkapan hingga 5-6 triliun rupiah, WWF-Indonesia berpandangan pemberantasan IUU Fishing berpotensi meningkatkan pendapatan produksi perikanan Indonesia secara signifikan, namun belum cukup untuk mencapai target. “Indonesia perlu meningkatkan kualitas hasil tangkapan ikan, bukan meningkatkan jumlah tangkapan, karena saat ini tangkapan ikan sudah berlebih”, tambah Arnold.
Menurutnya, peningkatan kualitas bisa dilakukan diantaranya melalui skema peningkatan pengolahan paska tangkap (post harvest processing) dan sertifikasi ekolabel yang mendukung kelestarian sumberdaya ikan. Melalui upaya peningkatan kualitas perikanan tangkap, jumlah kapal yang beroperasi dan biaya yang dikeluarkan dapat dikurangi, sehingga keuntungan bisnis menjadi lebih besar.
Langkah selanjutnya untuk mendorong produksi perikanan yang berkelanjutan adalah dengan meningkatkan akurasi dan transparansi pencatatan hasil tangkapan ikan. “Pencatatan yang akurat dan transparan akan membantu pemerintah dalam mendata keuntungan dari sektor perikanan dan mencegah penyelewengan, termasuk mengidentifikasi adanya tendensi pelaku usaha merekayasa laporan untuk menghindari pajak”, kata Abdullah Habibi, Manajer Perbaikan Perikanan Tangkap dan Budidaya WWF Indonesia.
WWF-Indonesia mendukung gagasan Menteri Susi Pudjiastuti untuk memasukkan business sense dalam kebijakan perikanan nasional, khususnya untuk menjamin keberlanjutan (sustainability) sumber daya. “Praktik perikanan berkelanjutan adalah kunci mewujudkan bisnis perikanan yang berkelanjutan pula. Business sense dalam kebijakan perikanan nasional harus dapat melihat praktik-praktik berkelanjutan sebagai bentuk investasi jangka panjang yang akan menjamin keberlanjutan bisnis itu sendiri”, kata Habibi. (1009)
Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?72239
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
__________________________________________________
Supported by :