KabariNews – Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta menolakan izin masuk seorang WN Maroko. Pria berinisial HK (44 tahun) tiba dengan pesawat Singapore Airlines SQ958 pada Selasa 6 Desember 2016 pukul 14.15WIB. “Warga Maroko yang ditolak ini karena daftar tangkal dengan alasan melanggar Peraturan Keimigrasian yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Heru Santoso AY, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi dalam keterangan tertulis kepada KabariNews. Di hari yang sama WN Ma...
Read more