Jakarta, KabariNews.com - Meski Abu Bakar Ba'asyir tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), polisi tetap dapat mengajukan berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Hal ini disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Jakarta, Jumat (13/8)."Kalau proses penyidikan sudah rampung, ya kita tetap kirim meski tanpa BAP," tegas Edward.Edward menambahkan, Polri menghormati sikap Ba'asyir yang menolak memberikan keterangan dan tidak menandatangani BAP tersebut, n...
Read more