Jakarta, KabariNews.com - Mantan kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa penuntut atas kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL).Jaksa menilai bahwa Susno Duadji terbukti bersalah telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sjahril Djohan untuk mempercepat penanganan kasus PT SAL."Menyatakan, terdakwa Susno Duadji terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001...
Read more