Pemerintah telah menetapkan bahwa calon Gubernur DIY Yogyakarta harus berasal dari internal keraton. Hal ini sudah dibicarakan oleh SBY dan Hamengkubuwono X.

Menurut Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, sebenarnya dalam usulan pemerintah, ada tiga pintu untuk pengisian cagub DIY, yakni Sultan, kerabat keraton, dan masyarakat umum. Artinya, pemerintah memberikan kesempatan kepada Sultan (Sultan HB X) untuk maju kembali sebagai Gubernur DIY Yogyakarta setelah masa jabatannya habis.

“Pemerintah melihat, kalau Sultan maju ya yang lain jangan maju. Kalau Sultan nggak maju, ya berarti dari kerabat lah,” ujarnya usai rapat dengan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Khusus Yogyakarta di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/11).

Namun, jika ada kerabat keraton yang maju, maka dia harus memenuhi syarat-syarat sebagai calon kepala daerah yang berlaku secara nasional dan diatur dalam UU Pemerintahan Daerah agar jika kerabat keraton yang menjadi kepala daerah punya persamaan kualifikasi dengan kepala daerah lainnya.

“Nah, kalau kerabat tidak ada yang memenuhi, baru pemerintah memberi peluang bagi masyarakat umum untuk maju,” tambah Djohermansyah. Sebelumnya, pimpinan Panja RUUK DIY Yogyakarta, Ganjar Pranowo mendukung jika cagub DIY mendatang harus berasal dari kerabat keraton meskipun mekanismenya ditetapkan oleh DPRD.

Menurutnya, hal ini berdasarkan hasil pertemuan antara Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Dalam pertemuan itu disebutkan bahwa sumber calon Gubernur DIY mendatang harus dari keraton dan tidak boleh ada calon dari eksternal.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37554

Untuk melihat artikel Nusantara lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :