SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan merupakan surat yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak terkait indikasi ketidaksesuaian data perpajakan, seperti selisih omzet, harta, maupun kewajiban pajak lainnya. SP2DK ini bukanlah pemeriksaan resmi, melainkan kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan penjelasan agar tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan pajak. Menurut pandangan Katherine Soemanto, S.E., AK., BKP, Kons...
Read more






