Lima bulan lagi sejak April, batas waktu pendaftaran kewarganegaraan bagi anak yang lahir di luar negeri akan berakhir. Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006, anak yang lahir dari ibu WNI dan ayah WNA atau sebaliknya, atau anak yang lahir dari pasangan WNI di luar negeri dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia, sampai 1 Agustus 2010. Anak yang didaftarkan adalah anak yang lahir antara 31 Juli 1991 sampai 31 Juli 2006 dan belum menikah. Sementara anak yang lahir setel...
Read more