Banyumas, KabariNews.com - Hanya karena tiga buah kakao, seorang nenek berusia 55 tahun harus menjalani sidang karena tuduhan mencuri.Minah (55) harus tertunduk lemas dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, pada hari Kamis (19/11) saat menghadiri sidang kasusnya tersebut.Minah memaparkan pembelaan dirinya dihadapan majelis hakim tanpa didampingi pengacara.Minah dituduh telah mencuri tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan 4, pada bulan ...
Read more