Beruntunglah bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan memiliki NPWP kita tidak perlu lagi membayar biaya fiskal ke luar negeri.Untuk mendapatkan gratis fiskal ini, seseorang hanya tinggal membawa dokumen yang dibutuhkan untuk di serahkan ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).Dokumen tersebut di antaranya, fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau juga Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS). Lalu melampirkan fotokopi paspor dan boarding pas...
Read more