Tanggerang, KabariNews.com - Pengadilan Negeri Tanggerang akhirnya memutuskan bebas Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Tanggerang."Saya bersyukur atas putusan bebas. Ini bukti bahwa keadilan masih ada," ucap Prita usai menghadiri persidangan yang digelar pada hari Selasa (29/12).Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang yang diketuai Arthur Hangewa memutuskan Prita Mulyasari bebas atas tuduhan pencemaran nama baik, hal ini karena Prita tidak terbukti seca...
Read more