Mahkamah Agung (MA) menghapus 8 poin kode etik hakim yang dianut oleh seluruh hakim di dunia. Salah satu poin yang dihapus adalah larangan hakim mengabaikan apa yang terjadi di pengadilan. Dampaknya, hakim Indonesia sekehendak hati memilih, apakah mengabaikan atau menggunakannya fakta yang terungkap di pengadilan. Berikut kode etik yang terkait profesionalitas hakim dalam menyidang yang dipraktekan di AS seperti dikutip dari www.uscourts.gov : (A) Adjudicative Responsibilities (1)...
Read more