Banyak pertanyaan bermunculan bagaimanakah status kepemilikan hak atas tanah/property di Indonesia apabila seorang WNI menikah dengan WNA? Sebelum menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu dipertanyakan kembali kepada pasangan berbeda kewarganegaraan tersebut, apakah mereka menikah dengan Perjanjian Kawin (Pre-Marital Agreement) atau tanpa perjanjian tersebut? Apabila mereka memakai Perjanjian Kawin maka tidak ada percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak menjadi m...
Read more