Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memutuskan H. Rhoma Irama tidak bersalah atas kasus pernyataan isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). Pihak Panwaslu menganggap ceramah Rhoma yang dilakukan di Masjid Al Isra, Grogol, Jakarta Barat, tidak memenuhi unsur pelanggaran. keputusan tersebut didapat berdasarkan konsultasi dengan beberapa pihak, yaitu Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Ketua forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pihaknya pun sudah ...
Read more