Menindaklanjuti Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor. 9 Tahun 2020 mengenai Penggunaan Masker, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai Senin, 06 April 2020 memberlakukan peraturan baru yaitu mewajibkan pelanggannya menggunakan masker ketika ingin menikmati fasilitas layanan Transjakarta.

Adapun jenis masker yang diwajibkan adalah masker kain dua lapis, dicuci setiap hari agar terjaga kebersihanya.

Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus. Meski demikian, Transjakarta memberi masa tenggang selama 6 (enam) hari bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi. 

Mulai tanggal 12 April 2020, Transjakarta tidak dapat melayani pelanggan yang tidak menggunakan masker pada saat menikmati layanan.

Kebijakan baru ini tidak meninggalkan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang sudah diberlakukan di Transjakarta mengenai kebijakan layanan sehubungan dengan darurat covid19 seperti memastikan sanitasi di halte maupun bus, menjaga jarak antar pelanggan satu dengan lainnya, mendeteksi suhu badan, mendahulukan petugas medis dan memberikan hand sanitizer serta wastafel portable di beberapa halte serta memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan di dalam bus maupun di halte untuk memastikan jarak aman antar pelanggan terpenuhi.