Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Departemen Kesehatan RI melarang peredaran 54 mereka jamu tradisional. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Depkes RI, ke 54 merek tersebut mengandung zat kimia berbahaya yang bisa menyebabkan sakit kepala, gangguan ginjal dan penglihatan, bahkan dapat menyebabkan kematian. Jamu-jamu tersebut kini sudah beredar di kota-kota besar di tanah air, seperti Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Umumnya jamu-jamu tersebut dibuat untuk mengobati ...
Read more