Kasus Prita Mulyasari memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Banten memperkuat putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari terkait pencemaran nama baik. Putusan tersebut mewajibkan Prita membayar denda Rp 204 juta. Sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang pada Mei 2009 memvonis Prita denda Rp 312 juta, vonis itu diterimanya sebelum masuk Lembaga Permasyarakatan Wanita Tangerang.Prita lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi ...
Read more