Dua anggota Kongres AS siapkan RUU Perlindungan Keluarga Pengungsi Indonesia. Produk hukum tersebut dibuat menyusul aksi penolakan 72 WNI yang akan dideportasi paksa dari New Jersey, Amerika Serikat. Mereka kedapatan melampaui ijin masa tinggal mereka. RUU itu akan memungkinkan puluhan warga Indonesia yang menetap di negara itu bisa mendapat waktu selama dua tahun untuk mengajukan kembali permohonan mendapat suaka politik di AS. Warga Indonesia ini, lari ke AS antara 1997-2002 dan menyat...
Read more