KabariNews - Perdagangan manusia atau biasa dikenal dengan sebutan human trafficking. Adalah pelanggaran untuk hak asasi manusia. Dengan kata lain perdagangan manusia merupakan kriminal dengan jalan pemaksaan, penipuan juga ancaman. Di setiap negara pasti memiliki aturan hukum yang menangani kasus tersebut. Di Amerika Serikat dikenal dengan nama Trafficking Victims Protection Act (TVPA) yakni hukum mengenai perdagangan manusia. Untuk melihat artikel selengkapnya Klik http://AksiSolidarita...
Read more