KabariNews, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan jaringan pengedar narkotika. Dari pengungkapan kasus TPPU jaringan pengedar narkotika yang melibatkan jaringan lapas tersebut, BNN berhasil menyita aset senilai Rp. 24 miliar dalam bentuk uang tunai, emas, mobil, motor, dan rumah. BNN juga berhasil mengamankan dan menetapkan 5 orang tersangka, yaitu ...
Read more