Salah satu penumpang  Wings Air penerbangan nomor IW-1818 pada Selasa, (28/ 02/2023) rute Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah (SRG) tujuan Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat (KTG)  membuat kericuhan.

Pasalnya, saat akan naik pesawat (berada di depan pintu pesawat), penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang.

Petugas keamanan Wings Air pun menindaklanjuti serta dilakukan pengamanan  dan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang berinsial UD itu kemudian tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan.

Petugas segera melakukan  pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo. Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan.

Wings Air penerbangan IW-1818 yang dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB (GMT+ 07) mengalami keterlambatan keberangkatan 37 menit. Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB.

Bercanda tentang bom adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan. Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis yang diterima KABARI menjelaskan mengapa bercanda bom sangat dilarang. Berikut alasannnya.

  • Tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.
  • Pelanggaran hukum: bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.
  • Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
  • Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  • Dampak psikologis: memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan.

Sumber foto: popsci.com

Baca Juga: