Calon Gubernur DKI Jakarta terpilih, Joko Widodo akan mengulangi kebiasaannya yakni tak akan mengambil gaji serta tunjangan jika nanti resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta. Jokowi ini rela menghibahkan gaji dan tunjangannya sebagai Gubernur DKI yang kurang lebih 800 juta perbulan untuk kegiatan sosial.

“Selama masih ada yang miskin, membutuhkan ya biar dipakai yang membutuhkan,” kata cagub yang diusung oleh PDI-P dan Gerindra itu, saat ditemui di di posko pemenangan pasangan Joko Widodo-Basuki T Purnama (Jokowi-Ahok), di Jalan Borobudur no 22, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2012) malam.

Saat kembali dipastikan, Jokowi kembali menegaskan demikian. Kendati begitu, ia tak mau disalahartikan perihal kebiasaan kegiatan sosial itu oleh masyarakat terutama warga Jakarta. “Jangan dikait-kaitkan ke hal-hal yang pribadi. Ya itu tadi jawabannya itu,” kata dia.

Sebelumnya, Jokowi sempat mengakui jika dirinya selama menjabat sebagai Wali Kota Solo tidak pernah mengambil gaji serta tunjangan yang menjadi haknya. Gaji seorang Wali Kota Solo sendiri diketahui sebesar Rp 7.250.500 serta tunjangan yang bernilai lebih dari Rp 22 juta.  Hal itu terungkap dari Domu D Ambarita, salah satu tim penulis buku Jokowi, Spirit Bantaran Kali. Selama ini Jokowi menafkahi keluarganya dengan mengandalkan bisnis mebel rumah dan taman serta tekstil yang telah berkembang baik sebelum menjadi Wali Kota Solo.

Pendapatan Gubernur DKI Jakarta kurang lebih 800 juta/bulan

Sekretaris Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran ( FITRA), Ucok Sky Khadafi menegaskan, selain mendapatkan gaji dan tunjangan, seorang Gubernur dan Wakil gubernur juga mendapatkan tunjangan untuk operasional hariannya.

“Gaji seorang gubernur adalah sebesar Rp3.000.000 per bulan, dan wakil gubernur sebesar Rp2.400.000,” katanya dalam keterangan persnya. Namun, selain gaji seorang Gubernur dan Wagub berhak mendapatkan tunjangan jabatan dan operasional.

“Di DKI Jakarta, tunjangan operasional seorang gubernur dan wagub dianggarkan sebesar Rp17,6 miliar untuk tahun 2012,” jelasnya. Alokasi tersebut, tambah dia, masuk dalam jenis belanja tidak langsung. Dengan demikian, dalam setiap bulannya, seorang gubernur dan wagub mendapatkan tunjangan operasional sebesar Rp1,4 milar.

Dari data itu, maka dalam sebulan, seorang Gubernur DKI Jakarta akan menerima take home pay sekira Rp743.400.000, sedangkan seorang wakil Gubernur menerima Rp741.720.000, belum termasuk gaji resmi yang mereka terima. (1002)

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?49149

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_____________________________________________________

Supported by :