KabariNews – Komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari maraknya berbagai konten negatif di Internet menjadi salah satu prioritas utama Kominfo. Selama tahun 2015 Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran 5269 situs internet bermuatan negatif. Disamping itu pemblokiran juga dilakukan terhadap 841 situs perjudian online dan 144 situs pornografi.

Kementerian Kominfo juga memblokir konten internet berupa akun, video dan konten lain berupa user generated content (UGC), diantaranya 1.348 konten Twitter, 720 konten Facebook, dan 528 konten Youtube. Selain itu pemblokiran konten yang bermuatan SARA dan radikalisme dilakukan terhadap 2 konten Twitter, 4 konten Facebook, dan 78 Konten Youtube.

Berikut adalah perkembangan penanganan situs Internet bermuatan negatif seperti dilansir dari siaran pers Kominfo:

KategoriPenambahan 2014

JumlahSitus

sd. akhir 2014

Penambahan 2015Jumlahsitus sd. akhir 2015
Pornografi2.784749.7173.780753.497
SARA1515823
Penipuan / DagangIlegal3838414452
Narkoba55
Perjudian76761.0881.164
Radikalisme3737
Kekerasan / Violence
Kekerasan / PornografiAnak33
Keamanan Internet11
Pelanggaran HKI4848
Lain-Lain67011.3902211.412
Normalisasi111111137248
Jumlah3.472761.1255.269766.394

Dari data yang disajikan di atas, konten pornografi menjadi ancaman besar bagi masyarakat khususnya anak dan remaja kita karena dari 766.394 konten negative yang diblokir, ada 753.497 konten pornografi.

Mekanisme pemblokiran konten negative telah ditata sedemikian rupa dengan membentuk 4 Panel yang terdiri dari, pertama Bidang Pornografi, kekerasan terhadap anak dan keamanan internet, Kedua , BidangTerroris dan Sara, ketiga bidang Investasi Ilegal, penipuan, perjudian, Obat dan Makanan serta narkoba dan keempat Bidang Panel Hak kekayaan Intelektual. Anggota dari 4 panel tersebut terdiri dari orang-orang yang ahli di bidangnya dari berbagai unsur masyarakat, akademisi dan organisasi sosial kemasyarakatan. (1009)