KabariNews – Setelah tertunda berbulan-bulan, akhirnya Presiden Obama mengumumkan Langkah Eksekutif seputar imigrasi dari Gedung Putih pada Kamis malam ini (20 November 2014). Salah satu kebijakan Obama yang ditunggu-tunggu adalah mengenai nasib jutaan imigran gelap yang saat ini menetap di Amerika Serikat. Keputusan Obama ini diperkirakan mempengaruhi sekitar 5 juta imigran gelap di Amerika Serikat, termasuk ribuan WNI di berbagai pelosok AS.

“Kita berharap orang yang tinggal di negeri ini taat hukum”, ujar Obama.

“Dan kita akan memberikan deal ini. Jika anda tinggal di AS secara gelap lebih dari 5 tahun, jika anda punya anak kelahiran AS atau punya anak pemegang Green Card, jika anda mengajukan diri, lolos criminal background check, dan anda bersedia membayar pajak tunggakan, anda bisa mengajukan izin tinggal/ kerja resmi di negeri ini secara sementara, tanpa takut kena deportasi”. Kartu izin tinggal/ kerja tersebut berlaku selama 3 tahun dan bisa diperpanjang.

Obama juga menegaskan bahwa tawaran tersebut tidak berlaku untuk orang-orang yang baru datang ke Amerika. Juga, tidak bakal berlaku untuk orang-0rang yang akan datang ke Amerika secara ilegal di masa mendatang.

Langkah Obama tadi tidak menjamin orang untuk mendapatkan Green Card (kartu izin menetap di Amerika), apalagi Kewarganegaraan Amerika Serikat. Juga, tidak menjamin yang bersangkutan menerima benefit seperti Warga Negara AS. Intinya adalah yang bersangkutan tidak dideportasi untuk sementara waktu.

Selain orang tua yang memiliki anak Warga Negara AS atau pemegang Green Card, Obama juga memperluas kategori DACA (Deferred Action Childhood Arrival). DACA adalah program yang diluncurkan Obama tahun 2012 untuk menangguhkan deportasi anak-anak muda tapi berstatus gelap.

Awalnya program DACA adalah untuk anak-anak muda yang sudah tinggal di AS minimum 5 tahun, datang waktu kecil, memenuhi syarat pendidikan dan berlakuan baik bisa mengajukan penundaan deportasi asalkan lahir setelah 1981 dan masuk ke AS sebelum 15 Juni 2007.

Dengan langkah eksekutif, Obama akan memperluas DACA agar orang-orang yang dibawa ke AS waktu kecil, asalkan masuk sebelum 1 Januari 2010, bisa mendaftar diri juga, dan tidak peduli usia mereka sekarang.

Sebagian mengkritik kebijakan Obama ini sebagai amnesti. Menurut Obama, sistem imigrasi sekarang ini adalah amnesti, yakni jutaan orang tinggal di AS tanpa bayar pajak dan melanggar peraturan, sementara politisi memainkan isu imigrasi untuk menakut-nakuti orang untuk meraup suara selama Pemilu. “Amnesti masal jelas tidak adil. Deportasi masal juga mustahil dan mengingkari sifat kita. Apa yang dijelaskan Obama adalah pertanggungjawaban, pendekatan yang masuk akal dan jalan tengah.” ujar Obama.

Pendeknya, jika seseorang memenuhi kriteria, dia bisa keluar dari bayang-bayang dan mematuhi hukum. Jika seseorang adalah kriminal, dia akan dideportasi. Jika dia berencana masuk secara ilegal ke Amerika, kemungkinan besar tertangkap dan dipulangkan semakin besar.

REAKSI WNI

Beragam reaksi WNI di Amerika Serikat menyusul pengumuman Obama seputar penangguhan deportasi imigran gelap.

“Betapa bahagianya orang seperti saya malam ini. Sujud syukur karena sudah ada bayangan terang, ” ujar Toto (nama samaran), seorang WNI yang bekerja di sebuah restoran Jepang di Virginia.

Toto tidak mau ketinggalan menonton pidato penting Obama. Dia sudah gelap sejak tahun 2000, punya istri WNI dan satu anak kelahiran Amerika. Meski berstatus gelap 14 tahun, sejauh ini pria asal Jawa Tengah ini selalu membayar pajak.

Di lain pihak, tidak sedikit warga Indonesia yang kecewa dengan keputusan Obama karena yang bersangkutan tidak memenuhi kategori keputusan Obama. Meski tinggal gelap lebih dari 5 tahun, tapi banyak yang masih single dan tidak punya putra atau putri kelahiran AS. Orang tua anak-anak penerima DACA juga tidak memenuhi kriteria penerima penangguhan deportasi sementara ini. (Peter Phwan )

Untuk melihat video, silakan klik https://www.youtube.com/watch?v=U7fJOTVFsJo