KabariNews - Pada tanggal 20 November 2014 Presiden Obama mengumumkan langkah eksekutif yang intinya menangguhkan deportasi sebagian imigran gelap di Amerika Serikat untuk sementara waktu. Kebijakan ini diperkirakan mempengaruhi sekitar 5 juta imigran gelap, termasuk warga Indonesia di berbagai kota di negeri Paman Sam. Ada dua kategori orang yang memenuhi syarat penangguhan deportasi. Pertama, orang tua yang anaknya adalah Warga Negara Amerika atau pemegang Green Card (penduduk tetap A...
Read more