119

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memperluas layanan sistem gawat darurat terpadu melalui nomor telpon 119. Diharapkan, layanan tersebut tidak hanya untuk menerima laporan bidang kesehatan saja, tetapi juga bisa untuk melaporkan apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun pelecehan seksual.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau yang akrab disapa Ahok mengatakan, saat ini, apabila ada warga yang mengalami KDRT biasanya melapor ke puskesmas. Puskesmas di masing-masing wilayah menerima laporan kekerasan dan bisa langsung menghubungi polisi. Namun sayangnya pelayanan tersebut kurang efektif karena  minimnya operator dan nomor layanan sulit diingat. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta mengupayakan kerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk melayani laporan dan tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat.

“Dinas Kesehatan sudah ada layanan telepon 119. Jika ada laporan terkait tindak kekerasan, bisa langsung menelepon nomor 119,” papar Ahok.

Lebih lanjut Ahok menjelaskan, nantinya operator akan dilatih dan diperbanyak agar bisa melayani masyarakat lebih efektif. Diakuinya juga saat ini layanan 119 baru bisa digunakan untuk mengakses informasi ruang rawat, ambulans dan layanan medis saja. Namun untuk kedepanya nomor layanan akan terus dievaluasi dan ditingkatkan untuk menampung layanan publik yang lebih baik. Nomor layanan 911 dipilih karena lebih mudah diingat dan tidak rumit.

Berdasarkan data yang dimiliki Komnas Perempuan, terjadi peningkatan kekerasan terhadap perempuan di ranah publik pada 2012, yaitu sebesar 4,35 persen atau menjadi 4.293 kasus. Jenis dan bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi ialah kekerasan seksual (2.521 kasus) diantaranya pemerkosaan (840 kasus) dan pencabulan (780 kasus).

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?60314

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :

jason_yau_lie