KabariNews - Menikah dengan seorang pria beda negara tentunya berbeda dengan menikahi pria satu bangsa. Persyaratan dan ketentuan, urusan hukum dan status kewarganegaraan sering menjadi kendala. Nah, merasa satu dalam nasib yang sama, beberapa wanita pelaku perkawinan campur pun tergerak untuk membentuk sebuah organiasai yang anggotanya terdiri dari WNI yang menikah dengan WNA.  Adalah Perkawinan Campuran Indonesia, atau  yang biasa disingkat Perca Indonesia. Organisasi yang telah berbadan hukum...

Read more