Kabari News – Senin, 15 September 2014, Jokowi-JK mengumumkan struktur kabinetnya dengan komposisi 34 Kementerian dengan tiga Menko. Dalam siaran pers Walhi, Selasa, (16/9) Walhi memberikan apresiasi atas proses yang berlangsung ini, sehingga publik memilik pandangan tentang bagaimana struktur kabinet yang akan membantu Presiden pada masa yang akan datang. Walhi juga mengapresiasi pembentukan kementerian baru, salah satunya Kementerian Agraria.

Namun, dengan struktur kabinet sebagaimana yang disampaikan, Walhi melihat ada beberapa hal yang penting untuk dikritisi lebih lanjut, antara lain struktur tersebut masih terkesan status quo, tidak berbasis kebutuhan fungsional. Walhi juga menilai bahwa dengan struktur kabinet seperti ini, ancaman ego sektoral masih membayang-bayangi jalannya pemerintahan kedepan, khususnya ego sektoral dalam pengelolaan sumber daya alam yang masih berada di Kementerian sektoral sumberdaya alam seperti ESDM, Kehutanan dan Pertanian.

Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, “Untuk mereduksi ancaman ego sektoral ini, dibutuhkan reorganisasi pada Kementerian-Kementerian sektoral sumberdaya alam. Untuk mendukung ini, dibutuhkan kepemimpinan yang kuat, berintegritas, berkomitmen dan memahami akar persoalan pengelolaan sumberdaya alam. untuk memastikan jaminan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi generasi saat ini maupun genarasi yang akan datang” kata Abetnego

Merujuk Struktur Kabinet sebagaimana yang disampaikan oleh Jokowi-JK, Walhi mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup memiliki fungsi utama perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup, pelestarian, pemanfaatan lingkungan hidup, termasuk di dalamnya kewenangan koordinasi pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta Penataan Ruang Wilayah yang berbasis pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Sehingga pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dapat benar-benar menjalankan amanat Undang Undang sebagai penjamin keberlanjutan lingkungan hidup dan sumberdaya alam.

Walhi juga mendorong dengan adanya Kementerian Agraria, sehingga urusan tenurial tidak lagi berada di bawah Kementerian sektoral sumber daya alam, antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian dan Kementerian ESDM, dan Kementerian Kelautan. Kementerian sektoral sumber daya alam tersebut fungsinya mengurusi hal-hal teknis terkait pengelolaan sumber daya alam yang pelaksanaannya harus memperhatikan perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup. (1009)

Untuk Share Artikel ini , Klik www.KabariNews.com/?69835

Mohon beri Komentar di Bawah Artikel ini. Terima kasih

______________________________________________________

Supported by :

intero

 

 

 

 

Kabaristore150x100-2