Tanggerang, KabariNews.com - Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Serpong, Tanggerang, yang sempat menjadi perhatian publik ini dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.Prita dituduh telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan surat elektornik (email) yang berisi kekecewaannya terhadap pelayanan RS Omni Internasional beberapa waktu lalu."Kami menyatakan terdakwa bersalah atas pencemara nama baik, dan dituntut penjara selama ...
Read more