Pengajuan kasasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengenai kasus lumpur Lapindo ditolak Mahkamah Agung (MA).Dalam keterangannya di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kepala Humas Mahkamah Agung, Nurhadi mengatakan, "Pengajuan kasasi oleh YLBHI kepada Lapindo dimenangkan Lapindo," ucapnya.Nurhadi juga menjelaskan, bahwa penolakan kasasi YLBHI tersebut berdasarkan pengulangan dari dalil yang telah diajukan sebelumnya, serta hasil pembuktian yang diajukan tidak dapat dipertimbangkan di tingkat kasas...
Read more