KabariNews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi MJ, saksi kunci terbunuhnya Akseyna Ahad Dori, mahasiswa Biologi UI. “Sesuai dengan amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK siap melindungi saksi kunci tersebut”, ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai seperti dilansir dari siaran pers LPSK, Senin, (8/6). LPSK yakin keterangan yang diberikan MJ bisa membantu polisi dalam mengungkap tindak pidana yang menimpa korban. Terkait dengan keamanan saksi, LPSK siap memberik...
Read more