Garuda Indonesia akhirnya bersedia melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang gugatan keluarga almarhum Munir. Maskapai Garuda akan membayar uang senilai Rp3,38 miliar kepada istri Munir, Suciwati, seperti dalam putusan MA. Kuasa hukum Garuda Indonesia M. Assegaf menegaskan, pihaknya mengharapkan bahwa hukuman tersebut yakni pembayaran pada Suciwati hanya dilaksanakan PT Garuda Indonesia selaku tergugat I dan Kapten Penerbangan Pantun Matondang selaku tergugat II. “Dua-duanya inilah yang...
Read more