Mulai 2014, penduduk Indonesia tidak lagi diwajibkan melaporkan peristiwa penting dan perubahan status kependudukan. Seperti kelahiran, kematian, status pernikahan dan pindah alamat. Tahun depan, pemerintah yang wajib menghampiri penduduk untuk mencatatkan setiap perubahan status kependudukan. "Dalam pelayanan administrasi kependudukan, semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk. Hal itu diubah menjadi yang aktif adalah pemerintah," kata Mendagri Gamawan Fauzi seperti dilansir setkab.go...
Read more






