KabariNews - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan mulai hari ini, Kamis 16 April melarang peredaran atau jual beli minuman beralkohol Golongan A atau yang mengandung kadar alkohol golongan A di bawah 5 persen termasuk bir di supermarket, minimarket atau eceran di seluruh Indonesia. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kembali menegaskan bahwa mulai 16 April 2015 penjualan bir di minimarket dan eceran dihentikan pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan larangan penju...
Read more






