Pemerintah telah menetapkan Wabah Corona Virus atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Status tersebut diumumkan kemarin, Sabtu sore (14/3) oleh Presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo di Gedung BNPB. ''Sekarang statusnya bencana, undang-undnag bencana nomor 24/2007 menyatakan 3 jenis bencana, Bencana Alam, Non Alam, Sosial,'' kata Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto, Minggu (15/3) di Komplek Istana Negara. Ia melanjutnya, bencana Non Alam itu ...
Read more