Kasus Prita Mulyasari dengan RS Omni tampaknya memasuki babak baru. Semula Prita dikenakan denda ganti rugi atas pencemaran nama baik sebesar 204 juta rupiah. Masyarakat yang simpati dengan kasus Prita memutuskan mengumpulkan koin untuk membantu Prita membayarkan ganti rugi. Namun dalam persidangan terakhir yang digelar Rabu (9/12/09), Prita diberikan penawaran perdamaian oleh si penggugat.Menurut Ronald Simanjuntak, juru bicara dari RS Omni, bila Prita setuju dengan perdamaian yang ditawarkan, ...
Read more