KabariNews - Sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (31/11), akhirnya menjatuhkan vonis kepada tersangka Nazriel Irhan atau Ariel dengan hukuman 3 tahun enam bulan dan denda Rp250 juta. Ariel terbukti melanggar tiga pasal yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP. "Berdasa...
Read more