KabariNews - Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani 10 perintah eksekutif (executive order). Salah satu butirnya adalah melarang 7 negara masuk ke Amerika Serikat. Yaitu Irak, Iran, Suriah, Libya, Yaman, Sudan, dan Somalia. Mengenai perintah eksekutif ini ditanggapi oleh Dewi J Meidiwaty, Sekretaris Pertama Penerangan dan Sosial Budaya dari KBRI Washington DC. “Mengenai Executive Order ini, kami mengeluarkan himbauan untuk WNI yang di Amerika untuk tetap tenang dan mengik...
Read more