Pemerintah akan menaikan gaji pegawai negeri sipil, Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
RI
serta pensiunan, sebesar 10
persen. Kenaikan ini rencananya akan dilakukan pada tahun anggaran 2011.

Rencana kenaikan itu tertulis dalam salinan pidato yang akan
disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di hadapan Sidang Paripurna DPR,
Senin (16/8/2010) mulai pukul 14.30.

Selain akan menaikkan gaji, Presiden Yudhoyono juga akan tetap memberikan gaji
ke-13 kepada PNS, TNI/Polri, dan pensiunan.

Sebetulnya rencana ini telah dikemukakan sebelumnya oleh Sri
Mulyani Indrawati saat masih menjabat Menteri Keuangan, pada April lalu.

“Tahun 2011 nanti, akan ada kenaikkan gaji sebesar 10
persen. Kenaikkan gaji ini digunakan untuk kesejahteraan PNS, TNI dan
Polri,” ucap Sri Mulyani ketika itu.

Dengan kenaikan gaji ini, penghasilan PNS dengan pangkat terendah menjadi minimal
Rp 2.000.000 per bulan. Sementara, guru dengan pangkat terendah dengan
penghasilan Rp 2.496.100 bertambah menjadi Rp 2.654.000 per bulan.  Kemudian gaji TNI/Polri, akan meningkat menjadi
minimal Rp 2.625.000 per bulan.

Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35376

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya, Klik

di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported by :