Pemerintah akan memperketat pengawasan produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang beredar dalam bentuk parsel maupun barang konsumsi lain menjelang Ramadan hingga Lebaran. Pengawasan itu dilakukan mengingat peredaran produk kedaluwarsa menjelang Lebaran terus terjadi setiap tahun.

Seperti diberitakan Antara awal minggu ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, pengawasan produk makanan dan minuman kedaluwarsa menjelang Ramadan ini akan melibatkan tim lengkap yaitu Direktorat Pengawasan Barang Beredar Kemendag, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polri,dan dinas terkait di pemerintah daerah.

Sekretaris II Tim Pengawas Barang Beredar Kemendag Franky menyebutkan, fokus pengawasan akan dilakukan di beberapa daerah dengan mengutamakan kesesuaian produk dengan standar nasional Indonesia (SNI), pemeriksaan label, dan pengawasan terhadap produk ilegal.

“Tiga fokus pengawasan ini akan dilakukan bersamaan jelang Ramadan,” katanya. Menanggapi hal itu, anggota Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) HusnaZahir menilai pemerintah belum maksimal dalam mencegah peredaran produk kedaluwarsa.

“Seharusnya pengawasan terhadap produk makanan dan minuman kedaluwarsa tidak hanya diperketat menjelang Ramadan,” kata Husna di Jakarta kemarin. Yang lebih penting dari pengawasan yang dilakukan pemerintah, lanjut Husna,adalah bagaimana tindak lanjut setelah ditemukan produk kedaluwarsa.

Meski puasa dimulai akhir bulan ini namun dia harap, pemerintah mengumumkan temuan itu kepada publik secara terbuka. “Jangan hanya memperketat pengawasan namun hasil yang ditemukan di lapangan tidak diketahui masyarakat.

Selama ini memang banyak produk makanan yang kadaluwarsa maupun menjelang kadaluwarsa yang tetap dijual oleh pedagang.Keadaan diperparah dengan tidak biasa dan tidak berdayanya masyarakat untuk menggugat produk kadaluwarsa tersebut

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37018

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________


Supported by :