Yogyakarta, KabariNews.com – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yogyakarta yang digelar pada hari Senin ( 13/12), guna membahas sikap anggota dewan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta, akhirnya memutuskan untuk mendukung mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Yogyakarta, Youke Indra Agung, Senin (13/12), di Gedung DPRD Yogyakarta di Jalan Malioboro.

“Yogyakarta tetap sebagai daerah istimewa. Dengan ini kami menyetujui mekanisme penetapan dan menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta,” tegas Indra Agung dalam pidatonya.
Dalam sidang ini, enam fraksi di DPRD Yogyakarta menyetujui keputusan penetapan tersebut. 
Hanya satu fraksi, yakni dari Partai Demokrat yang tidak menyatakan sikapnya dengan alasan masih akan menunggu pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta terlebih dahulu.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga saat ini masih belum memberikan tanggapannya terkait hasil keputusan sidang paripurna DPRD Yogyakarta tersebut.
“Kita masih menunggu perkembangan. Hingga saat ini belum ada arahan dari Bapak Presiden terkait hal tersebut,” ungkap Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Senin (13/12).
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36088
Untuk
melihat artikel Khusus lainnya, Klik
di sini

Klik
di sini
untuk Forum Tanya Jawab


Mohon
beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported
by :