Pemerintah akhirnya menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi mulai 1 Agustus mendatang. Pemerintah mengaku telah menyiapkan langkah-langkah teknis sebagai konsekuensi moratorium. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menuturkan, moratorium penempatan TKI sektor domestic worker (penata laksana rumah tangga) ini akan berlaku hingga nota kesepahaman perlindungan TKI ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. ”Setelah memp...
Read more