Pemberlakuan aturan baru tentang pajak hunian mewah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019, digadang-gadang dapat memberikan angin segar terhadap penjualan properti khususnya di segmen atas. Aturan baru tersebut merevisi harga ambang rumah mewah dari Rp 20 miliar menjadi 30 Miliar per unit. Kemudian juga menurunkan tarif untuk pajak barang mewah dari 5% menjadi 1%. Berbicara mengenai rumah mewah, lantas dimanakah di Jakarta ini kawasan yang paling banyak dicari ...
Read more






