Jakarta, KabariNews.com - Kuasa hukum terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution mempertanyakan uang senilai Rp 390 juta yang disita pihak kepolisian.Adnan menuding bahwa pihak kepolisian telah melakukan penipuan terhadap pengadilan karena hanya memberikan bukti penyitaan saja ke Pengadilan Negeri Tanggerang tanpa didukung dengan uang hasil sitaannya."Yang diberikan hanya bukti penyitaannya saja. Bukti uangnya tidak dibawa ke persidangan. Harusnya barang buktinya...
Read more