KabariNews - Situasi politik menjelang Pemilu 2009 yang tinggal 49 hari lagi semakin memanas. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU N0.42 tahun 2008 terkait syarat pencalonan presiden. Dengan putusan iniberati calon presiden harus tetap melalui mekanisme partai. Dan hanya partai/gabungan partai yang memperoleh suara 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah naional saja yang bisa mencalonkan pasangan Presiden/Wakil Presiden. Selain menutup kemungkinan ikut sertan...
Read more