Merupakan hak asasi bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk mengikatkan diri dalam tali perkawinan dengan warga negara asing (perkawinan campuran) sesuai dengan peraturan dan perundangan nasional serta kebiasaan internasional yang berlaku.Namun patut untuk diingat bahwa karakter, budaya, norma, dan hukum masing-masing negara tetap tegak berdiri secara mandiri dan berbeda-beda sebagai bentuk kedaulatan negara. Perbedaan fundamental tersebut seringkali menciptakan potensi rentan bagi Wa...
Read more